BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Urusan pertanahan adalah urusan yang kerap sekali dipermasalahkan dalam masyarakat. Permasalahan batas wilayah antar sesama warga masyarakat ataupun dengan pemerintah adalah topic yang sangat utama dalam urusan pemerintahan.
Dalam urusan pertanahan dalam masyarakat sering kita temukan banyak permasalahan yang mengakibatkan konflik yang kadang tak terselesaikan.
Untuk itu pemerintah memberikan kebijakan untuk persoalan pertanahan yang kerap terjadi dalam masyarakat dengan mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Sembilan sub bidang pokok urusan pertanahan yang akan di uraikan dalam pembahasan makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana gambaran permasalahan pertanhan yang terjadi ?
2. Apa saja isi dari 9 sub bidang urusan pertanahan
BAB II
PEMBAHASAN
- Permasalahan Pertanahan
Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Ketiga, tanah sebagai kuburan.
Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber utama destabilisasi politik.
Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu. Hal tersebut sukar dihindarkan karena tanah selain merupakan aset ekonomi bagi pemiliknya juga merupakan aset politik bagi si pemilik untuk dapat aktif dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat desa. Bagi mereka yang tidak memiliki tanah akan mengalami dua jenis kemiskinan sekaligus, yakni kemiskinan ekonomi dan kemiskinan politik. Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah berusaha untuk menjamin adanya pemerataan pemilikan tanah di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1960, serta melalui program transmigrasi. Melalui program transmigrasi
1tersebut, pemerintah memberi kesempatan kepada petani miskin di Jawa, Bali dan Lombok untuk memiliki sebidang tanah, tetapi dalam perkembangannya, masalah yang muncul bukan lagi bagaimana si miskin memperoleh tanah, tetapi bagaimana si pemilik tanah mempertahankan hak miliknya dari usaha-usaha pemilik modal yang akan mengambilnya.
- Pembagian Tugas Pemerintah Bidang Pertanahan
1. IJin Lokasi (Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria izin lokasi
· Pemberian izin lokasi lintas provinsi
· Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap izin lokasi
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Dalam izin lokasi Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas yang sama dengan Pemerintah Daerah Kab/Kota yaitu
a) Penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
b) Kompilasi bahan koordinasi
c) Pelaksanaan rapat koordinasi
d) Pelaksanaan peninjauan lokasi
e) Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan
f) Penerbitan surat keputusan izin lokasi
g) Monitoring dan pembinaan perolehan tanah
· Dalam izin lokasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki sedikit perbedaan yaitu
Di Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan berita acara koordinasi berdasarkan pertimabangan teknis pertanahan dari kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi dan pertimabangan. Pertimabangan dan usulan pencabutan izin pembatalan surat keputusan izin lokasi atas usulan Kab/Kota dan pertimabangan kepala kantor wilayah BPN Provinsi
Di Pemerintahan Daerah Kab/Kota dalam melakukan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan Kab/Kota dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait. Pertimbagan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan Kab/Kota.
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum
· Pengadaan tanah untuk pembangunan lintas provinsi
· Pembinaan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan lintas Kab/Kota merupakan tugas provinsi. Adapun tugas Pemerintah Daerah Provinsi sama dengan tugas Pemerintah Kab/Kota yaitu :
a) Dalam penetapan lokasi
b) Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c) Pelaksanaan penyuluhan
d) Pelaksanaan inventarisasi
e) Pembentukan tim penilai tanah (Khusus Provinsi DKI Jakarta)
f) Penerimaan Hasil Penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah
g) Pelaksanaan musyawarah
h) Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian
i) Pelaksanaan pemberian ganti kerugian
j) Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian
k) Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
3. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sengketa tanah garapan
· Pembinaan, pengendalian, dan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan sengketa tanah garapan
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Dalam penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Kab/Kota Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki tugas yang sama dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu :
a) Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan
b) Penelitian terhadap obyek dan subyek sengketa
c) Pencegahan meluasnya damapak sengketa tanah garapan
d) Memfasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak
Ada Sedikit perbedaan tugas Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota yaitu Dalam Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan langkah-langkah penanganannya sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan untuk menetapkan langkah-langkah penanganannya.
4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
· Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Dalam Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota memiliki tugas yang sama
- Pemerintah Daerah Provinsi bertugas pembinaan dan pengawasan pemberian ganti kerugian dan santun tanah untuk pembangunan
- Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam pembentukan tim pengawasan pengendalian dalam penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
- Penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah Serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan criteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
· Pembentukan panitia pertimabangan landreform nasional
· Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan subyek dan obyek tanah ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam pembentukan panitia pertimbangan landreform Provinsi, penyelesaian permasalahan penetapan subyek dan obyek tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dan pembinaan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
· Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota antara lain :
Pembentukan panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia
a) Pelaksanaan siding yang membahas hasil inventarisasi untuk penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
b) Pembuatan hasil sidang dalam berita acara
c) Penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek landreform berdasarkan hasil sidang panitia
d) Penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang panitia
e) Penerbitan surat keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian
6. Penetapan Tanah Ulayat
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat
· Pembinaan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Tugas Pemerintah Daerah Provinsi dalam penetapan tanah ulayat anara lain :
a) Pembentukan panitia peneliti lintas Kab/kota
b) Peneliti dan kompilasi hasil penelitian
c) Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat
d) Pengusulan rancangan peraturan daerah provinsi tentang penetapan tanah ulayat
e) Penanganan masalah tanah ulayat melaui musyawarah dan mufakat
- Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam penetapan tanah ulayat antara lain :
a) Pembentukan panitia peneliti
b) Penelitian dan kompilasi hasil penelitian
c) Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat
d) Pengusulan rancangan daerah tentang penetapan tanah ulayat
e) Pengusulan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada kantor pertanahan Kab/Kota
f) Penanganan masalah tanah ulayat melaui muyawarah dan mufakat
7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan dan penyelesaian maslah tanah kosong
· Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam penyelesaian masalah tanah kosong dan pembinaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
· Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong antara lain :
a) Inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim
b) Pemanfaatan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian
c) Penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat
d) Fasilitasi perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah di hadapan/diketuai oleh kepala desa atau lurah dan camat setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam
e) Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
8. Izin Membuka Tanah
Pemerintah
· Penetapan kebijakan nasional megenai norma, standar, prosedur, dan kriteia serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah
· Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan ijin membuka tanah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota
· Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam Penyelesaian permasalahan pemberian izin membuka tanah. Pengawasan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah dan tugas pembantuan
· Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam pemberian izin membuka tanah antara lain :
a) Penerimaan dan pemeriksaan permohonan
b) Pemeriksaan lapang dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kab/Kota
c) Penerbitan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan Kab/Kota
d) Pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah dan tugas pembantuan
9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota
Pemerintah
· Penetapan Kebijakan nasioanal mengenai norma, standar, prosedur dan criteria perencanaan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota
· Pembinaan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah di wilayah Kab/Kota
· Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam perencanaan tanah lintas Kab/Kota yang berbatasan
· Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam perencanaan penggunaan tanah wilayah Kab/Kota antara lain :
a) Pembentukan tim koordinasi tingkat Kab/Kota
b) Kompilasi data dan informasi yang terdiri dari peta pola penatagunaan tanah atau peta wilayah tata usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan setempat, rencana tata ruang wilayah, rencana pembanguana yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah Kab/Kota maupun investasi swasta
c) Analisis kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan kriteria teknis dari instansi terkait
d) Penyiapan draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah
e) Pelaksanaan rapat koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait
f) Konsultasi publik untuk memperoleh masukan terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah
g) Penyusunan draft final rencana letak kegiatan penggunaan tanah
h) Penetapan rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam bentuk peta dan penjelasannya dengan keputusan bupati/walikota
i) Sosialisasi tentang rencana letak kegiatan pengguanaan tanah kepada instansi terkait
j) Evaluasi dan penyesuaian rencana letak kegiatan penggunaan tanah berdasarkan perubahan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perkembangan realisai pembangunan
BAB III
PENUTUP
.
A. Kesimpulan
Jadi dalam pembagian urusan pemerintah bidang pertahanan dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Pemerintah Pusat
Meliputi Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria 9 urusan bidang pertanahan diantaranya :
a) Pemberian izin lokasi
b) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
c) Penyelesaian sengketa tanah garapan
d) Penyelesain masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
e) Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
f) Penetapan tanah ulayat
g) Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
h) Ijin membuka Tanah
i) Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kab/Kota
Pemerintah pusat juga bertugas untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap 9 urusan bidang pertanahan
2. Pemerintahan Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas yang sama dengan pemerintah daerah Kab/Kota dalam 9 urusan bidang pertanahan yang membedakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam urusan pertanahan yaitu instansi terkait misalnya provinsi yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi sedangkan Kab/Kota yaitu Kantor pertanahan Kab/Kota
3. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki 9 urusan bidang pertanahan yaitu :
a) Pemberian izin lokasi
Dalam pemberian izin lokasi diterbitkatkan oleh daerah dan secara umum memiliki tim yang dibentuk berjumlahkan orang dan diketuai oleh sekda meliputi Badan Pertanahan Nasional dimana ijin lokasi tersebut harus disesuaikan dengan tata ruang yang berada pada Kab/Kota
b) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pengadaan jalan untuk kepentingan umum ini seperti jalan raya yang dipakai oleh orang-orang umum tanpa harus membayar saat melewati jalan tersebut. Jalan tol bukanklah jalan umum karena jalan tol merupakan milik badan swasta sebab dalam penggunaannya dikenakan tariff yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada jalan tol tersebut
c) Penyelesaian sengketa tanah garapan
d) Penyelesain masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
e) Penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
Maksudnya tanah absentee adalah tanah yang pemiliknya berada di luar Kab/Kota dari tanah tersebut
Contohnya : Pemilik tanah Berada di Kecamatan A namun tanah yang dimiliki pemilik tersebut berada di Kecamatan B yang letaknya berbatasan anatara Kecamatan A dan Kecamatan B sehingga tanah tersebut dikatakan tanah absentee
f) Penetapan tanah ulayat
Tanah Ulayat adalah tanah yang turun temurun
g) Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
h) Ijin membuka Tanah
i) Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kab/Kota
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar