BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Laporan Akhir
Bencana banjir
hampir disetiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian
dan frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan.
Bencana banjir dipengaruhi oleh faktor alam berupa curah hujan diatas normal
dan pasang naik air laut. Disamping itu, dipengaruhi juga oleh faktor manusia
seperti penggunaan lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah aliran sungai,
di daerah resapan, penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke
dalam sungai, pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.
Kerugian dan kerusakan akibat banjir
adalah sebesar dua pertiga dari semua bencana alam yang terjadi (Direktorat
Sungai 1994). Indonesia yang memiliki 5.590 sungai induk dan 600 diantaranya
berpotensi banjir, daerah rawan banjir 1,4 juta hektar (Bappenas 2013).
Banjir yang melanda daerah-daerah rawan,
pada dasarnya disebabkan tiga hal. Pertama, kegiatan manusia yang
menyebabkan terjadinya perubahan tata ruang dan berdampak pada perubahan alam. Kedua,
peristiwa alam seperti curah hujan sangat tinggi, kenaikan permukaan air
laut, badai, dan sebagainya. Ketiga, degradasi lingkungan seperti
hilangnya tumbuhan penutup tanah pada catchment area, pendangkalan
sungai akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai dan sebagainya.
Banyak kerugian yang disebabkan oleh
bencana banjir, seperti rusaknya fasilitas pelayanan sosial ekonomi masyarakat
dan prasarana publik, perumahan, bahkan menelan korban jiwa. Selain itu, kegiatan
ekonomi dan pemerintahan juga dapat terganggu bahkan terhenti.
Kondisi
geografis Ibu Kota Aceh Singkil dan beberapa kecamatan disebelahnya berada di
dataran rendah diantara dua muara sungai besar yaitu Sungai Alas (aliran dari
Kabupaten Aceh Tengah) dan Sungai Laekobi (aliran dari Kabupaten Fakfak, Sumatera
Utara) dimana hulu dari kedua sungai tersebut adalah terpusat di Sungai
Kilangan Aceh Singkil. Hal tersebut menjadi penyebab beberapa wilayah kecamatan
yang terletak disekitar Ibu Kota Aceh Singkil terkena musibah banjir setiap
tahunnya. Selain itu, kerusakan hutan (deforestation)
dikawasan tersebut juga menjadi penyebab utama banjir ini.
Catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh
menyatakan telah terjadi kerusakan di
wilayah hutan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sepanjang tahun 2006 hingga tahun 2010, sebesar lebih
kurang 24.645 hektar. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pengrusakan hutan
(deforestasi) di kedua wilayah tersebut cukup tinggi.
Sebagian besar wilayah hutan di
Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah dikonversi atau dialihfungsikan
menjadi perkebunan kelapa sawit. Faktanya tanaman sawit sulit menyerap air
sehingga apabila terjadi intensitas hujan yang tinggi, maka bisa dipastikan
wilayah terdekat dengan daerah aliran sungai akan terjadi banjir. Banjir
telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat Aceh Singkil terutama yang
berada di Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Simpang Kanan.
Tabel 1.1
KEJADIAN BANJIR DAN KERUGIAN DI
BEBERAPA WILAYAH KECAMATAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
No
|
Bencana
|
Tanggal
|
Lokasi
|
Korban
|
1
|
Banjir dan Angin Puting Beliung
|
2013-05-10
|
Ds. Ujung, Cilangan, Pasar, Pulosarau, Sitianbia, Suka
Makmur, Teluk Ambon, Takal Pasir, Dayabumbung, Rantau Gedang, Kuta Simboling,
Selok Aceh, Ujung Bawang, Sukadanay Kec. Singkil. Ds. Lentong, Kec. Kota
Baharu Kab. Aceh Singkil Prov. Aceh
|
6000 KK terkena dampak banjir
|
2
|
Banjir
|
2012-11-09
|
Ds. Tatkal Pasir, Teluk Ambon, Kuta Simboling, Teluk
Rumbia, Rantau, dan Kampung Baru, Kec. Gunung Maria, Singkil Utara dan
Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil, Prov. Aceh
|
Nihil
|
Tabel 1.1 menunjukkan bencana banjir
pada tahun 2012 hanya terjadi pada 6 (enam) desa di 3 (tiga) kecamatan. Sedangkan
pada tahun 2013 jumlah lokasi yang terkena dampak banjir meningkat sebanyak 14
desa di 2 (dua) kecamatan dan korban yang terkena dampak adalah 6000 kepala
keluarga (KK). Data ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi dan
mengurangi dampak banjir belum maksimal dan bahkan belum berhasil.
Melihat dari sisi regulasi, Peraturan
Daerah/Qanun Kabupaten yang secara khusus memuat tentang strategi kebijakan
penanggulangan bencana, hanya tentang pembentukan BPBD Kabupaten Aceh Singkil
saja, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan Qanun
khusus yang memuat tentang pelestarian lingkungan dan sanksi yang ditetapkan
bagi yang mencemari lingkungan belum diundangkan, sehingga hal ini menjadi
kendala dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Singkil.
Kendala lainnya, partisipasi masyarakat
sebagai salah satu stakeholder dalam
upaya penanggulangan banjir, sesuai tingkat keterlibatannya pada tiap tahapan
kegiatan, mulai dari penyusunan konsep kebijakan, hingga pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan masih belum maksimal.
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Singkil, sebagai ujung
tombak instansi pemerintah daerah yang secara khusus menangani bencana juga mengalami
kendala dalam hal sarana dan prasarana serta alat dan bahan dalam upaya
penanggulangan bencana banjir, seperti: peralatan komunikasi, alat-alat
berat, transportasi, perlengkapan evakuasi dan lain-lain. Disamping itu, terdapat
dua kendala utama BPBD dalam penanganan banjir, yaitu:
Pertama,
yaitu keterbatasan dana, baik dari pemerintah daerah (APBD) maupun dari
pemerintah pusat (APBN). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, BPBD mendapatkan dana dari
tiga sumber yaitu APBD, APBN dan masyarakat. Namun, kenyataannya BPBD lebih
banyak mengandalkan dana APBN. Kedua,
ketidaksiapan sistem manajemen pemerintah untuk menangani banjir, mulai dari
pembangunan, perbaikan, pembenahan, operasional, hingga pemeliharaan.
Kedua faktor tersebut merupakan inti persoalan
yang harus dicari solusinya dengan penuh kedewasaan karena menyangkut aspek
politik, sosial, budaya, ekonomi, dan aspek
kehidupan masyarakat Aceh Singkil di wilayah yang terkena dampak bencana
tersebut.
Kebijakan yang tepat sasaran yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam upaya penanggulangan bencana
banjir di wilayah yang terkena dampak banjir terutama Kecamatan Singkil
menjadikan alasan bagi penulis untuk melakukan penulisan yang dihimpun dalam
bentuk Usulan Laporan Akhir dengan judul:
“ANALISIS KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
BENCANA BANJIR TAHUNAN DI KECAMATAN SINGKIL KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI
ACEH”.
1.2 Permasalahan
1.2.1 Identifikasi
Masalah di Lokasi Magang
Berdasarkan
Latar Belakang yang telah diuraikan, maka masalah dalam penelitian ini dapat
diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Letak
Geografis Daerah yang berada diantara dua muara sungai besar;
2. Strategi
kebijakan pemerintah daerah dalam hal penetapan Peraturan Daerah/Qanun masih
terbatas;
3. Strategi
kebijakan pemerintah daerah dalam hal pengendalian banjir masih terbatas.
4. Pendanaan penanggulangan bencana sangat tergantung dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
5. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya
pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana banjir;
6. Kurangnya jumlah dan jenis sarana dan prasarana yang
menunjang dalam pelaksanaan tanggap bencana.
1.2.2
Pembatasan
Masalah
Untuk melakukan penelitian yang lebih
terfokus, permasalahan-permasalahan yang ada perlu dibatasi, maka dalam ini
penulis membatasi masalah yang akan diteliti yaitu strategi kebijakan pemerintah
daerah dalam hal penetapan Peraturan Daerah/Qanun tentang penanggulangan
bencana banjir.
1.2.3
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas,
maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana strategi kebijakan penanggulangan bencana banjir
di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil?
2) Apa kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten
Aceh Singkil dalam menetapkan strategi kebijakan penanggulangan bencana banjir
di Aceh Singkil?
3) Bagaimana upaya pemerintah untuk menangani bahaya
banjir di tahun-tahun berikutnya?
1.3 Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1
Maksud
Magang
Maksud
dari pelaksanaan magang ini adalah untuk menganalisa kebijakan pemerintah
daerah melalui BPBD dalam mengatasi bencana banjir tahunan di Kecamatan Singkil
Kabupaten Aceh Singkil.
1.3.3
Tujuan Magang
1) Untuk mengetahui dan menganalisa strategi kebijakan kebijakan
penanggulangan bencana banjir di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
2) Untuk mengetahui dan menganalisia kendala yang
dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam menetapkan strategi kebijakan
penanggulangan bencana banjir di Aceh Singkil
3) Untuk mengetahui dan menganalisia upaya pemerintah daerah
untuk menangani bahaya banjir di tahun-tahun berikutnya
1.4 Kegunaan
Magang
1.4.1
Kegunaan
Praktis untuk Lokasi Magang
Diharapkan dari
hasil magang ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka penanggulangan bencana banjir khususnya di
Kecamatan Singkil yang merupakan daerah terkena dampak besar dari bencana
banjir yang sering terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
1.4.2.
Kegunaan
Praktis untuk Lembaga
1) Hasil Penulisan Laporan Akhir ini diharapkan dapat
menjadi bahan referensi bagi Lembaga Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
dalam pembelajaran penanggulangan bencana banjir.
2) Hasil Laporan Akhir ini diharapkan dapat menjadi bahan
kajian bagi IPDN dalam meningkatkan penanggulangan bencana banjir agar
dilaksanakan sesuai standar.
1.5 Defenisi Konsep Objek yang diamati dan
dikaji
1.5.1
Kebijakan
Kebijakan menurut Thomas R. Dye
(1981:1) dalam Subarsono (2005: 2) adalah “apapun pilihan pemerintah untuk
melakukan atau tidak melakukan (public
policy is whatever governments choose to do or not to do)”.
Lebih lanjut Brian W. Hogwood dan
Lewis A. Gunn dalam Solihin Abdul Wahab (2008: 18) mengelompokkan istilah
kebijakan dalam sepuluh macam yaitu:
1)
Policy as a Label for
a Feld of Activity
(Kebijakan sebagai Sebuah Label atau Merk bagi Suatu Bidang Kegiatan
Pemerintah).
2)
Policy as an
Expression of General Purpose or Desired State of Affairs (Kebijakan sebagai
Suatu Pernyataan Mengenai Tujuan Umum atau Keadaan Tertentu yang Dikehendaki)
3)
Policy as Spesific
Proposals
(Kebijakan sebagai Usulan-Usulan Khusus).
4)
Policy as Decision of
Government (Kebijakan
sebagai Keputusan-Keputusan Pemerintah)
5)
Policy as a Formal
Authirization (Kebijakan
sebagai Bentuk Otorisasi atau Pengesahan Formal).
6)
Policy as Programme (Kebijakan sebagai
Program).
7)
Policy as Output (Kebijakan sebagai
Keluaran)
8)
Policy as Outcome (Kebijakan sebagai
Hasil Akhir)
9)
Policy as Theory or
Model (Kebijakan
sebagai Teori atau Model).
10) Policy as Process (Kebijakan sebagai Proses).
Lubis (2007: 5) menjelaskan bahwa,
“Kebijakan (Policy) adalah
seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka
memilih tujuan dan bagaimana cara untuk pencapaian tujuan”.
Dapat disimpulkan dari berbagai
defenisi tersebut bahwa kebijakan adalah seperangkat program, keluaran, hasil
akhir, proses dan keputusan yang diambil atau tidak oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan tertentu.
1.5.2 Pengertian
Bencana
Undang-undang
nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Bab I Pasal 1
menegaskan bahwa:
Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam
maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Menurut Asian Disaster Reduction Center (2003),
mendefenisikan Bencana/disaster sebagai: “a
serious disruption of functioning of a community or a society causing
widespread human, material, economic or environmental losses which exceed the
ability of the affected community/society to cope using its own resources”.
Lebih lanjut,
menurut Parker (1992),
Bencana ialah sebuah kejadian yang tidak biasa terjadi
disebabkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk pula di dalamnya merupakan
imbas dari kesalahan teknologi yang memicu respon dari masyarakat, komunitas,
individu maupun lingkungan untuk memberikan antusiasme yang bersifat luas.
Pendapat dari berbagai
sumber tersebut mengenai bencana dapat disimpulkan bahwasanya bencana adalah
kejadian luar biasa yang disebabkan oleh alam atau non alam yang dapat
mengganggu dan mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
1.5.3
Pengertian Banjir
Banjir adalah salah
suatu peristiwa alam yang biasa terjadi dikawasan aliran sungai yang disebabkan
volume
air disuatu badan air sungai atau danau yang meluap dan menutup permukaan bumi kawasan
tersebut.
Ada beberapa
pengertian mengenai banjir:
1. Banjir adalah dimana suatu daerah dalam keadaan
tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang
adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena
tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan
hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun
menimbulkan korban jiwa. (http://www.blitarkab.go.id)
2. Sebuah banjir
adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam
daratan, Pengarahan Banjir Uni Eropa mengartikan banjir sebagai perendaman
sementara oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air. Dalam arti
"air mengalir", kata ini juga dapat berarti masuknya pasang laut. Banjir diakibatkan oleh volume air di suatu badan
air seperti sungai atau danau yang meluap atau menjebol bendungan sehingga air keluar dari batasan
alaminya. (http://id.wikipedia.org)
3. Banjir merupakan fenomena alam yang biasa terjadi
disuatu kawasan yang banyak dialiri oleh aliran sungai. Secara sederhana banjir
dapat didefinisikan sebagai hadirnya air di suatu kawasan luas sehingga
menutupi permukaan bumi kawasan tersebut.
(http://sherlyyunitabahrun.wordpress.com)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar