Posted in IPDN NTB Campus, 17 januari 2012
Di Indonesia, Pegawai Negeri terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di
Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu,
medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.
Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak
diduduki oleh pegawai negeri, misalnya:
* Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota - dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu
* Menteri - ditunjuk oleh Presiden
Camat dan Lurah adalah PNS, sedangkan Kepala Desa bukan
merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang
gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non
departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi
vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang
bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah
terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar
instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang
menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat
Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang
diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni
jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan
karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada
dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari
tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh
jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal,
Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah
adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala
bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas
disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya
diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau
JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana,
pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.
Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia
Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama
Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa
jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat
pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu,
menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan
pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa
mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
Pada tahun 2003, jumlah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia
yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara mencapai 3.995.000 orang. Data itu
diragukan karena ternyata ada 166.232 nama berbeda untuk orang yang sama. Kalau
tahun 2013 ini berapa?
Pegawai Negeri dan Partai Politik
Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara
monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat
menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa
menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada
kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas
pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi
loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma
kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah,
kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari
pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas
negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri
dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih
dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih
atau dipilih dalam Pemilu.
Peraturan monoloyalitas PNS
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde
Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya
dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan
ini tidak berlaku.
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai
Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi
ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar