Selasa, 25 Juni 2013

FENOMENA PEMILUKADA LANGSUNG KEPALA DAERAH



FENOMENA PEMILUKADA LANGSUNG KEPALA DAERAH

Oleh: Fauzan Hidayat
Praja IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat 

Indonesia dengan implementasi Otonomi Derah selama 14 tahun mengalami berbagai fenomena-fenomena politk yang mebuat mata dunia terbelalak. Indonesia yang diklaim berbagai pihak masih dalam tahap penyesuaian berdemokrasi dan berotonomi daerah belum dapat mencapai tujuan demokrasi yang sesungguhnya.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pilkada berubah menjadi Pilkada langsung. Pemilihan langsung ini juga berangkat dari Pemilu langsung oleh rakyat untuk menentukan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia yang pada saat itu dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK). Hal ini berlanjut pada pemilukada langsung Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil.
Berbagai dampak yang disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tengtang Pemerintahan Daerah ini. Jika dilihat dampak positifnya terkhusus  masalah Pemilukada adalah: pertama, rakyat mendapatkan pendidikan politik dengan mengenal mekanisme-mekanisme pemilihan umum yang secara universal sudah diterapkan dan dikenal oleh masyarakat diberbagai belahan dunia. Kedua, Rakyat dapat mengenal lebih jauh para calon kepala daerah yang akan memimpin daerahnya dimasa yang akan datang dan dapat memilih secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya dan tanpa perantara. Ketiga, dengan adanya Pemilukada langsung sebagai bagian dari penerapan demokrasi yang menjadi salah satu pilar bangsa ini sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
Implikasi Plus dan Minus
Sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah.
Selain itu, Pemilukada yang menjadi bagian dari implementasi undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah wujud upaya dan bukti nyata yang ditunjukkan oleh bangsa Indonesia kepada dunia bahwasanya Indonesia benar-benar telah menjadi Negara yang berdemokrasi yang berorientasi kepentingan Publik (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) yang sebelumnya dinilai dan diklaim sebagai negara yang berlabel demokrasi namun bersubstansi otokrasi.
Kondisi Nyata
Dewasa ini, dengan penerapan pemilukada langsung terjadi berbagai penyimpangan dan penyelewengan wewenang dari pihak yang terjun didunia politik. Banyak oknum-oknum empunya Parpol yang tidak mematuhi peraturan kampanye yang telah diatur oleh KPU (Komisi pemilihan Umum). Melakukan money politic secara terang-terangan, tindakan insportivitas terhadap lawan politik dengan cara-cara anarkis, dan berbagai upaya yang merugikan parpol lain.
Dari pihak Aparatur Negara terkhusus PNS, mau tidak mau harus berkecimpung di dunia politik sebagai  TS (tim sukses) suatu parpol demi mengejar posisi jabatan yang lebih menjanjikan  atau untuk mempertahankan jabatan yang sedang diduduki dengan harapan parpol yang disukseskan memenangkan Pemilukada. Walaupun secara jelas oknum PNS tersebut telah melanggar kode etik dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik.

Kembali ke sistem lama
Secara umum, dari fenomena-fenomena yang terjadi dapat disimpulkan bahwa Peraturan-peraturan tentang penyelenggaraan Pemilukada bahkan Pemilu sekalipun tidak dapat dipatuhi dan Larangan-larangan didalamnya dengan tanpa dosa dilanggar oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam suattu partai politik tertentu.
Belum lagi biaya kampanye yang luar biasa mahal dan jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang Kepala Daerah selama satu periode bahkan dua periode masa jabatan, belumlah mampu menutupi biaya kampanye yang dikeluarkan sebelum memperoleh jabatan tersebut. Sudah tentu, opini masyarakat tertuju pada seubah pertanyaan “bagaimana bisa menutupi biaya kampanye tersebut? Pastilah harus dengan melakukan KKN“. Opini tersebut bahkan semakin diperkuat dengan berbagai kasus-kasus penyimpangan yang diakukan oleh para Kepala Daerah hampir diseluruh daerah di Negeri ini.
Berbagai komentar, pendapat, saran dan solusi yang dilontarkan oleh masyarakat melalui para pengamat politik, ekonomi dan hukum yang pada umumnya menginginkan sistem pemilukada diubah kembali ke sistem lama yaitu Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
Buah Simalakama
Jika dikaji lebih dalam lagi, perbandingan penyimpangan dan penyelewengan perekruitan Kepala Daerah antara Sistem Pemilukada langsung dengan Sistem Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD juga memiliki sejarah negatif yang tidak jauh beda dengan sistem sekarang, diantaranya: pertama, Kepala Daerah akan tunduk dengan DPRD dan orientasi penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif lebih condong kepada kepentingan legislatif. Akan lebih baik jika orientasi tersebut berujung pada kepentingan publik, namun bukan tidak mungkin malah pada kepentingan legislatif itu sendiri. Kedua, Program-program Kepala Daerah harus sesuai dengan program DPRD sehingga prohram-program tersebut akan menjadi kaku tanpa otoritas yang berarti karena bisa saja jika program Kepala Daerah tidak disesuaikan dengan Program DPRD, maka Kepala Daerah mungkin akan diberhentikan melalui kewenangan yang dimilikinya yaitu mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Ketiga, Praktek money politic  juga tidak bisa dihindari. Para calon Kepala Daerah yang ingin menduduki posisi tertinggi di daerah tingkat II tersebut dengan berbagai cara juga akan dilakukan termasuk money politic tersebut yang dilakukan dengan DPRD.
Memperbaiki Institusi Penegak Hukum
Sistem Pemilukada langsung yang sudah terlaksana dinegeri ini hendaklah tetap dipertahankan. 8 tahun pelaksanaan pemilukada langsung ini belumlah bisa dikatakan waktu yang lama. Indonesia dengan sistem demokrasi masih dalam tahap belajar. Jika dengan satu perbandingan negara adidaya kita ambil seperti Amerika Serikat barulah maju dengan sistem demokrasinya yang diterapkan setelah lebih dari seabad.
Namun di negeri ini, kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat saling bergotong royong untuk membangun bangsa, maka cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mudah dicapai.
Berbagai institusi dengan sumberdaya aparatur yang dimiliki terutama yang terkait dengan Sistem Pemilukada Langsung ini perlu untuk melakukan banyak evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Dan yang menjadi pihak/institusi utama dan terpenting yang perlu evaluasi dan perbaikan untuk lebih maju lagi itu adalah Institusi Penegak Hukum.

SEMANGAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL



                                                  SEMANTIC HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Oleh: Fauzan Hidayat
Praja IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat

Hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang setiap tahunnya kita peringati pada tanggal 20 mei 2013 ini telah sampai pada masa yang ke 105 tahun. Jika dilihat berarti semenjak tahun 1908 yang lampau sudah diprakarsai oleh para pendahulu kita, bersama menginspirasi jiwa untuk bangkit melawan para penjarah bangsa yang lebih dari 3 abad menjajah negeri ini. Sejarah mencatat bahwa betapa gigihnya perjuangan mereka yang mulia demi mempersembahkan hadiah kemerdekaan untuk kita yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Sekarang kita hanya tinggal menikmati hasil manis dari sebuah kemerdekaan yang dengan taruhan harta, jiwa dan raga dipersembahkan oleh nenek moyang kita pejuang bangsa.Mungkin sebagai warga negara yang tidak lupa berterima kasih, hal yang sewajarnya untuk kita lakukan sebagai rasa syukur, kita dapat menjadi warga negara yang  patuh dan menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan dalam berbangsa dan bernegara,  menghormati arwah para pahlawan yang telah mendahului dengan berpartisipasi dalam berbagai peringatan hari nasional termasuk hari kebangkitan nasional yang kita peringati saat ini.

Namun apakah hanya cukup dengan itu? Tidak kah pernah terbesit difikiran kita untuk menyumbangkan fikiran dan tenaga kita untuk kemajuan bangsa ini. Yang jika dilihat dari skup internasional, bangsa kita adalah : Negara terluas nomor 15 dunia, berpenduduk terbanyak nomor 4, penghasil Biji-Bijian terbesar nomor 6, penghasil Kopi nomor 4, penghasil Cokelat nomor 3, penghasil Minyak Sawit (CPO) nomor 3, penghasil Lada Putih nomor 1, penghasil Lada Hitam nomor 2, penghasil Puli dari Buah Pala nomor 1, penghasil Karet Alam nomor 2, penghasil Karet Sintetik nomor 4, penghasil Kayu Lapis nomor 1, penghasil IKan nomor 6, penghasil Timah nomor 2, penghasil Batu Bara nomor 9, penghasil Tembaga nomor 3, penghasil minyak bumi nomor 11, penghasil Natural Gas nomor 6, LNG nomor 1, penghasil emas nomor 8, penghasil Aspal, Bauxit, Nikel, Granit, Perak, Uranium dan Marmer. Indonesia juga termasuk 10 besar negara penghasil SDA di Dunia, memiliki 325.350 jenis flora dan fauna (Buku World In Figure, Penerbit The Economist, USA).

Indonesia adalah negara kaya raya sumber daya alam. Namun disamping itu, kita juga harus tau apa yang harus diperbaiki di negara ini. Jika dilihat dari sisi negatifnya Indonesia adalah : Negara penghutang nomor 6 dunia, Negara terkorup nomor 6 dunia, Rangking Sumber Daya Manusia (SDM) Nomor 112 dari 127 Negara, jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan 26 % (37 juta jiwa), GNP-US$ 600 per capita.
Jika dilihat dari Hutang Luar Negeri (HTN) sejak zaman Orde lama sampai zaman reformasi: diakhir pemerintahan soekarno US$ 2,5 M, diakhir pemerintahan Soeharto US$ 54 M dan pada akhir tahun 2003 hutang luar negeri mencapai US$ 75.4 M hingga Februari 2013 mencapai Rp 1.988,87 triliun (data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan).

Banyak potensi bangsa ini  jika dikelola dengan baik akan menghapuskan seluruh hutang Indonesia yang apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang sebesar  237.641.326 jiwa maka masing-masing akan menanggung hutang minimal Rp 8 juta/jiwa. Sungguh ironis, namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki semuanya. 

Data-data faktual tersebut hendaknya memberikan inspirasi dan motivasi kepada kita terkhusus generasi penerus bangsa untuk menggali ilmu dan prestasi sebanyak-banyaknya agar jelas kedepannya bagaimana strategi kita dalam membangun bangsa ini. 

Pepatah mengatakan “tidak ada orang yang malas, yang ada hanya orang yang tidak termotivasi”. data-data factual tersebut sangat cukup bagi kita sebagai pendorong dan motivator untuk lebih maju dan lebih siap untuk memberikan kontribusi yang baik untuk negara ini. Rasa bangga akan kekayaan yang dimiliki negara ini hendaknya menghapus pesimisme kita terhadap segala sisi buruk negatife bangsa ini yang jika ada kemauan dan kerjasama kita, sudah tentu tujuan dan cita-cita bangsa ini akan terwujud.

Disisi lain, niat baik untuk mengubah bangsa ini akan berlanjut menjadi kenyataan jika para pemimpin bangsa ini lebih meningkatkan: pertama, memperhatikan generasi yang akan menggantikannya di masa depan. Hendaknya dilakukan kaderisasi yang ketat dan berorientasi etos kerja yang baik sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik dan lebih ahli pada bidangnya. Kedua, Merespon dan memberikan penghargaan bagi para pelajar dan mahasiswa yang berprestasi baik dalam tingkat nasional ataupun internasional. Ketiga, menfokuskan perhatian kepada siapa saja warga negara yang serius dalam dunia pendidikan baik pelajar, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang peduli terhadap pendidikan dengan memberikan reward yang menjanjikan dalam bentuk beasiswa, bonus, penghargaan ataupun pemberian khusus dari negara. Keempat, menghapuskan segala bentuk unsur-unsur yang merusak generasi bangsa mulai dari peningkatan upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obat terlarang/narkoba, pemusnahan dan pemblokiran situs-situs porno yang mengakibatkan muncul dan makin berkembangnya  free sex, aborsi, pergaulan bebas dan segala bentuk pelecehan seksual (untuk hal ini kita bisa belajar dari negeri China yang memberikan bonus Rp 10 juta kepada “yang melaporkan” siapa saja dari warga negaranya yang membuka situs porno). Kelima, kembali memperhatikan makna dari pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk menampung dan memfasilitasi anak-anak terlantar yang putus sekolah, tidak mempunyai orang tua lagi dan bahkan tidak menentu makannya.
Bagi para generasi penerus, mulailah dari sekarang juga untuk meikirkan masa depan bangsa ini. Banyak hal penting dan semesetinya dilakukan, yaitu: pertama, serius dan fokus melaksanakan pendidikan yang sedang ditempuh, berusaha menggali skill yang mumpuni dibidang jurusan yang digeluti sehingga disegala aspek baik pendidikan, pemerintahan, kesehatan, teknologi dan seluruh disiplin ilmu dapat dikuasai dan selanjutnya akan membentuk pondasi bangsa yang kukuh untuk menjadi bangsa yang tak tergoyahkan bahkan mampu menyaingi negara-negara maju. Kedua, tetap selalu up to date mengetahui informasi-informasi baru mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selanjutnya mampu menguasai dan memanfaatkannya. Ketiga, membumihanguskan ego kedaerahan dengan selalu memaknai arti dari “Sumpah Pemuda” yang mempersatukan hati dan jiwa para pemuda Indonesia sehingga tidak ada lagi konflik antar daerah bahkan akan membentuk jiwa dengan semangat nasionalisme yang tinggi namun tetap menjunjungtinggi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masing-masing daerah. Dan yang Keempat, mampu memfilter segala bentuk pengaruh dari luar yang dapat menghilnagkan nilai budaya bangsa.

Dari pihak masyarakat mestinya juga memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dengan cara: pertama,  dipihak keluarga sebagai orang tua hendaknya menjunjungtinggi nilai-nilai pendidikan yang berkarakter bagi anak semenjak usia dini, mendukung dan memotivasi anak untuk cita-cita yang ingin digapainya. Kedua, masyarakat ikut berpartisipasi penuh dalam mendukung upaya pemerintah dalam melawan segala bentuk pengaruh negatif yang dapat merusak generasi bangsa. Ketiga, masyarakat (swasta) bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, mendayagunakan sumber daya manusia yang ada, membantu pemerintah dalam program mengurangi angka pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan sehingga yang demikian akan mengubah “image” pemerintah dimata para generasi penerus yang sebelumnya menganggap tidak dipedulikan menjadi anggapan bahwa pemerintah dan masyarakat (swasta) benar-benar sangat peduli pada mereka.

Dan pada akhirnya, dengan sinergitas berbagai pihak atas nama warga negara Indonesia akan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan dengan mudah akan berada pada puncak cita-cita bangsa yang diinginkan.
 

Blogger news

Blogroll

About