Pasal
2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu
mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam
Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.
Pancasila
Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara,
jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah
maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus dirubah bukanlah Pancasilanya, tapi
pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa,
Sifat dasar Yang dimiliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga
adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting,
Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya
menerima hasil, sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan
menghasilkan Pro dan kontra.
Selain
penjelasan di atas, maksud dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum adalah, Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia sebagaimana
dijelaskan pada fungsi Pancasila :
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm / Norma
fundamental negara
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang
fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)
Jadi,
pada hakikatnya hukum tertinggi di Indonesia adalah berasal dari norma – norma
yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma bangsa dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
Nindya Praja Fauzan Hidayat
21.0018
Tidak ada komentar :
Posting Komentar