Rabu, 10 Oktober 2012

Pancasila Sebagai Sumber Hukum


Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. 
Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus dirubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang dimiliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya menerima hasil, sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan Pro dan kontra.
Selain penjelasan di atas, maksud dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah, Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia sebagaimana dijelaskan pada fungsi Pancasila :
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)

Jadi, pada hakikatnya hukum tertinggi di Indonesia adalah berasal dari norma – norma yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma bangsa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Nindya Praja Fauzan Hidayat
21.0018

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About