Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni
jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan
karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat
yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh
jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur
Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural
di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala
bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan
sekretaris lurah.
- Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan
dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor
(Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat,
bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi,
pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.
Larangan memangku jabatan rangkap
- PP no. 29
tahun 1997 tentang PNS yang menduduki
jabatan rangkap
- PP no. 47
tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no.
29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 30
tahun 1980 tentang peraturan displin PNS
(sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
- 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pejabat
fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980, atau
- Diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar
jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6
bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara,
kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.
Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
- PP no 29/1997
Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
- PP no 047/2005
Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan
Peneliti ditambah Perancang
- Permendiknas
no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan
PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas
tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau
Pimpinan Fakultas
- SE Dirjen no
2705 tentang pengangkatan pimpinan
PTS
- PP no 37 tahun
2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS
dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat
ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan
sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan
dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen
diberhentikan sementara.
- Kepmenkowasbangpan
no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila
dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat
dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Semoga
bermanfaat ya Broo…!!!
By
: Madya Praja Fauzan Hidayat/21.0018